Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum Wr Wb
Baiklah dalam blog ini saya akan bahas mengenai Dana Pensiun.
1.Dana Pensiun
A.Pengertian Dana Pensiun
Berdasarkan UU no 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, disebutkan bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
B.Fungsi Dana Pensiun
Fungsi Dana Pensiun yang utama adalah menyediakan dana atau pertanggungan apabila peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan (cacat) sebelum mencapai usia pensiun.
C.Peran Dana Pensiun
a.Penyediaan biaya hidup dihari tua
b.Sarana peningkatan ekonomi
c.Penambah motivasi dan ketenangan kerja
D.Jenis-Jenis Dana Pensiun
a.Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) merupakan lembaga dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan.
b.Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi masyarakat umum.
E.Prinsip Kegiatan Usaha Dana Pensiun
adalah menghimpun dan mengelola dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
F.Produk Dana Pensiun
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK adalah produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk dana pensiun plus asuransi jiwa.
a.Dana pensiun dengan konsep tabungan memiliki karakteristik berbentuk setoran tabungan, selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa dan manfaat pensiun terbesar ialah total iuran dan investasinya.
b.Dana pensiun plus asuransi jiwa memiliki memiliki karakteristik berbentuk setoran tabungan, selama masa kepesertaan dilindungi asuransi jiwa dan manfaat pensiun yang diterima sebesar manfaat asuransi (bila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun) atau total iuran ditambah hasil investasi apabila telah memasuki usia pensiun.
Baiklah dalam blog ini saya akan bahas mengenai Dana Pensiun.
1.Dana Pensiun
A.Pengertian Dana Pensiun
Berdasarkan UU no 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, disebutkan bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
B.Fungsi Dana Pensiun
Fungsi Dana Pensiun yang utama adalah menyediakan dana atau pertanggungan apabila peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan (cacat) sebelum mencapai usia pensiun.
C.Peran Dana Pensiun
a.Penyediaan biaya hidup dihari tua
b.Sarana peningkatan ekonomi
c.Penambah motivasi dan ketenangan kerja
D.Jenis-Jenis Dana Pensiun
a.Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) merupakan lembaga dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan.
b.Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi masyarakat umum.
E.Prinsip Kegiatan Usaha Dana Pensiun
adalah menghimpun dan mengelola dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
F.Produk Dana Pensiun
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK adalah produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk dana pensiun plus asuransi jiwa.
a.Dana pensiun dengan konsep tabungan memiliki karakteristik berbentuk setoran tabungan, selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa dan manfaat pensiun terbesar ialah total iuran dan investasinya.
b.Dana pensiun plus asuransi jiwa memiliki memiliki karakteristik berbentuk setoran tabungan, selama masa kepesertaan dilindungi asuransi jiwa dan manfaat pensiun yang diterima sebesar manfaat asuransi (bila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun) atau total iuran ditambah hasil investasi apabila telah memasuki usia pensiun.
5 komentar
Terima kasih. Sangat membantu sekali blognya
Good.....
Thanks infonya. Oiya ngomongin dana pensiun, tau nggak sih temen-temen kalo ternyata tuh ada cara mudah untuk mempersiapkan dana hari tua tersebut. Mau tau caranya? Yuk cek selengkapnya di sini: Persiapkan dana pensiun sedini mungkin
Artikel yang menarik, coba di lihat juga artikel ini https://www.cekaja.com/info/tips-mempersiapkan-keuangan-untuk-masa-pensiun
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
EmoticonEmoticon