Koperasi

  A.PENGERTIAN, ASAS, PRINSIP, TUJUAN, NILAI, DAN LANDASAN KOPERASI

    Menurut Undang-Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahaan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
    Koperasi beralandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berdasar atas asas kekeluargaan.
    Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
    Nilai yang mendasari kegiatan koperasi adalah nilai kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian.
    Koperasi melaksanakan prinsip-prinsip berikut.

  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
  4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
  5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi.
  6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
  7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.

B.JENIS KOPERASI
    Berdasarka Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, jenis jenis koperasri adalah sebagai berikut.
  1. Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang dan kebutuhan anggota dan nonanggota.
  2. Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan nonanggota.
  3. Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam ysng diprtluksn oleh anggota dan nonanggota.
  4. Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.Koperasi simpan pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari menteri.

C.SELISIH HASIL USAHA (SHU)
    SHU adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.

D.PERAN KOPERASI
    Peran koperasi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut.

  1. Koperasi memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Koperasi mendapat misi untuk berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran individu.
  3. Koperasi berusahan mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  4. Koperasi juga berusaha berperan nyata dalam mengembangkan dan memberdayakan tata ekonomi nasional yang berdasar atas asas kekeluargaandan demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
E.KELEBIHAN KOPERASI
  1. Dalam koperasi tidak ada pertentangan kepentingan antara majikan dan buruh.
  2. Semua anggota bekerja bersama-sama dan bersama-sama pula bertanggung jawab atas kelangsungan usaha koperasi.
  3. Dalam koperasi yang utama adalah menyelenggarakan keperluan hidup bersama dengan sebaik-baiknya , bukan mengejar keuntungan seperti pada badan usaha lainnya(Firma, CV, PT)
  4. Koperasi menyusun tenaga yang lemah dan tersebar menjadi suatu organisasi yang kuat, karena sifat persekutuannya yang berdasar tolong-menolong serta tanggung jawab bersama.
F.KELEMAHAN KOPERASI
  1. Terbatasnya modal, karena hanya berasal dari simpanan yang dikumpulkan anggotanya.
  2. Terbatasnya sarana dan prasarana, karena modal dan usaha koperasi umumnya relatif kecil, sehingga menghambat perkembangan usaha koperasi.
  3. Sumber daya manusia belum memadai, yang tercermin dari kurang berkembangnya kewirausahaan, lemahnya inovasi dan kreativitas, serta rendahnya disiplin, etos kerja, dan profesionalisme.
  4. Tingkat kepedulian pembina dari instansi terkait relatif masih rendah, sehingga mengganggu tumbuh-kembangnya koperasi.
  5. Partisioasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi masih rendah.

Baiklah ini yang bisa saya sampaikan lebih dan kurang mohon maaf.


SUMBER :
1.Buku EKONOMI kelas X SMA, penerbit ERLANGGA.
2.Buku langkah sukses menuju Olimpiade Ekonomi, oleh Tim LOPI.


  


EmoticonEmoticon